Petugas DISPENDA melakukan sidak di salah satu lahan yang digunakan sebagai lahan parti di Pasar Tegalgubug dan mengungkap tarif parkir yang mencapai Rp. 20 ribu. Petugas mendapati 1 dari 9 lokasi parkir yang menarik tarif parkir hingga 20 ribu per mobil.
Kasi Penggalian dan Pengendalian Pajak Dispenda Kabupaten Cirebon, Nurhiyana mengakan beberapa pengelola parkir saat ditanya bahkan mengetahui kalau tarip parkir yang mereka kenakan kepada pengguna melebihi aturan yang telah ditentukan.
Petugas DISPENDA saat melakukan sidak
di beberapa lahan parkir di Pasar Sandang Tegalgubug
Dalam sidak tersebut, menurut Nurhiyana, pihaknya mendapati tarip kendaraan sepeda motor sebesar Rp. 2000, kendaraan roda empat Rp. 5000 – 20ribu.
Uji petik itu menurut Nurhiyana sekaligus mensosialisasikan adanya pajar perparkiran yang harus dibayarkan kepada negara melalui kantor Dispenda. “Kita terapkan pajak per bulan 25 persen dari penghasilan parkir”.
Salah seorang pengelola parkir Iyan menyetujui adanya pajak parkir untuk PAD Kabupaten Cirebon. Namun Iyan berharap paraturan ini diterapkan untuk semua titik lokasi parkir.
Pejabat Kuwu Desa Tegalgubug, Rahmat mengatakan, hingga saat ini pihak pemerintah desa tidak bisa berbuat banyak meski mengetahui tarip parkir yang dikenakan pada pengunjung pasar Tegalgubug melampaui ketentuan Perda. Ia juga mengaku tidak tahu kemana aliran uang hasil parkir itu mengalir.
Lahan parkir pasar Tegalgubug memang ada lahan pribadi juga yang disewakan ke pihak ketiga, yang sekarang menjadi pengelola parkir. Mereka (pengelola parkir. red) yang menentukan sendiri tarip parkir. apakah itu masuk PAD atau tidak kami pihak desa tidak mengetahuinya. (FC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar