Kamis, 07 Oktober 2010

Himah Bersuci dari Hadast

Bersuci dari hadast ini ada dua macam, yakni bersuci dari hadast kecil dengan berwudhu, sedang bersuci dari hadast besar ialah dengan mandi jinabat.
1. Hikmah Wudhu
- Hikmah wudhu ditinjau dari kesehatan jasmani dan kesucian rohani.
Kebersihan sangat berpengaruh sekali terhadap kesehatan, baik kebersihan lahir maupun kebersihan batin.
Kebersihan lahir dan batin tercakup dalam pelaksanaan berwudhu, dan mandi. Bersuci menghilangkan hadast besar dan kecil (mandi dan wudhu) merupakan syarat sahnya ibadat (mandi wajib dan wudlu) merupakan syarat sahnya ibadat shalat, juga termasuk suci pakaian dan tempat dari segala najis.
2. Hikmah Mandi
- Hikmah mandi ditinjau dari segi kesehatan jasmani dan rohani
Seperti kita ketahui bersama tidak ada cara bersuci yang lebih baik daripada yang dilakukan oleh syariat Islam. Karena di dalam syariat islam mandi dan berwudhu dijadikan cara dimana manusia masih dalam keadaan bersih. Tetapi apabila akan melaksanakan shalat dan ibadat-ibadat yang ada di dalam syariat Islam. Agama islam mewajibkan bersuci dengan cara mandi dalam keadaan-keadaan tertentu dan berwudu dalam keadaan biasa. Membuang kotoran dan mensucikannya, karena kotoran tersebut sangat menjijikan bagi manusia.
Disamping Islam mewajibkan mandi dalam keadaan-keadaan tertentu, islam juga mensyariatkan mandi sunnat pada hari jum’at sebelum melaksanakan sholat jum’at
1) Adapun beberapa hal yang mewajibkan mandi dalam kitab safinatun najah itu ada 6 :
a. Memasukkan khasyafah ke dalam farji.
b. Keluarnya mani (sperma)
c. Haid (datang bulan)
d. Nifas atau darah yang keluar dalam keadaan bersalin bersamaan dengan bayi
e. Bersalin
f. Meninggal dunia
Hal-hal diataslah yang mewajibkan mandi besar. Apabila salah seorang diantara kita yang sudah melakukan atau mengalami hal di atas yang tidak melaksanakan mandi besar maka tidak diperbolehkan baginya untuk melaksnakan :
a. Sholat
b. Tawaf
c. Menyentuh mushaf
d. Membaca mushaf
e. Berdiam di masjid
f. Membaca Al-Qur’an
2) Fardu atau Rukun Mandi
Sebelum melaksanakan mandi terlebih dahulu kita harus mengerjakan rukun dan fardunya mandi, atau bagian pokoknya seperti :
a. Niat, yakni menyengaja mandi untuk menghilangkan hadst besar. Adapun lafadznya adalah :




b. Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit atau meratakan badan dengan air. Seperti yang diriwayatkan oleh Abu Dawud :
اِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرٍ ةَ جَـنَأ بَةً فَا غْسِلُوْ الشَّعْرَ وَ اَنْقُوْ البَشَرَ (رواه ابو داود والترمزى وضعفاه)
Artinya :
“Bahwasannya di bawah tiap-tiap rambut ada jinabat, karenanya sucilah rambut itu danbersihkanlah kulit” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi dan dilemahkannya).
Selain fardhu dan rukun mandi adapun sunat-sunatnya dapat diperinci seagai berikut :
a. Membaca bismillahirrohmanirrahim.
b. Berwudhu sebelum mandi
c. Mandinya menghadap kiblat
d. Memulai membasuh kepala kemudian membasuh anggota-anggota badan sebelah kanan terlebih dahulu.
Mandi Sunat
Di samping mandi yang bersifat wajib dalam agama islam ada mandi yang bersifat anjuran, diantaranya yaitu :
a. Orang yang baru masuk islam
b. Orang yang baru sembuh dari gila dan pingsan.
c. Untuk menghadiri sholat jum’at, Idul Fitri dan Idul Adha.
d. Habis memandikan mayat
e. Wuquf di padang arafah
f. Melempar jumrah.
3. Hikmah Tayamum
Sebelum kita mengetahui apa saja hikmah tayamum, kita juga harus mengetahui lebih dulu pengertian tayamum, tayamum adalah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci.
1.a. Hikmah penggunaan debu untuk tayamum.
Dengan penggunaan debu sebagai tayamum pengganti wudhu, maka menunjukkan betapa luasnya syari’at islam. Sehingga dalam keadaan yang tidak terdapat airpun islam masih memberi keringanan kepada umat muslim untuk melaksanakan syari’at islam.
1.b. Hikmah diperbolehkannya tayamum untuk mengganti wudhu / mandi
Tayamum dapat menggantikan wudu dan mandi janabah degan syarat-syarat tertentu. Orang yang diperbolehkan tayamum ialah :
1) Orang yang sakit apabila terkena air sakitnya akan semakin parah.
2) Musafir, tidak mendapatkan air
3) Karena tidak ada air
Firman Allah :
2.a. Syarat-syarat sah tayamum
Ada beberapa syarat sebelum melaksanakan tayamum
1) Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak ada.
2) Dengan menggunakan debu yang suci
3) Telah masuk waktu shalat
4) Akan bertambah waktu shalat atau lama sembuhnya bila anggota wudunya terkena air.
Seperti yang diriwayatkan dalam hadist ibnu majah.
2.b. Fardhu tayamum
Fardu tayamum itu ada 4 yaitu :
1) Niat ; menyengaja tayamum untuk mengangkat hadast dengan keperluan untuk melakukan sholat fardu. Lafazh niat :
نَوَيْتُ التَّيَمُمَ لِاِسْتِبَا عَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya :
“Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan shalat fardu karena Allah”
2) Mengusap muka dan dua tangan dengan debu yang bersih sampai siku.
3) Meratakan debu yang bersih pada anggota-anggota yang harus ditayamumkan.
4) Tartib, berurutan mengusapnya
2.c. Sunat-sunat tayamum
Sunat-sunatnya tayamum itu ada 4 perkara :
1. Membaca Bismillahirrahmanirrahim
2. Mendahulukan anggota yang kanan
3. Menipiskan debu (jika debu telah ditangan / telapak tangan)
4. Membaca 2 kalimat syahadat, setelah selesai tayamum, seperti halnya setelah wudhu.
Selain sunat-sunat tayamum kita juga harus mempelajari apa yang membatalkan tayamum, yaitu sebagai berikut :
a. Segala yang membatalkan wudhu
b. Melihat air sebelum melakukan sholat.
c. Murtad, mengingkari agama islam sesudah memeluknya.
2.d. Fungsi Tayamum
Seseorang yang berhalangan wudhu, boleh bertayamum dan tiap satu tayamum itu hanya boleh untuk satu sholat fardu saja, tetapi boleh digunakan untuk melaksanakan sholat sunat beberapa kali.
Apabila kita akan melaksanakan sholat fardu kembali hendaklah kita bertayamum kembali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar